Badan Keahlian DPR Terima Audiensi FH UI Jelaskan Sistem Pembentukan UU

28-07-2022 / M.K.D.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul berfoto bersama dengan mahasiswa dan mahasiswi program kelas internasional FH UI usai melakukan audiensi. Foto: Jaka/rni

 

 

 

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan tentang sistem pembentukan Undang-Undang (UU) di DPR kepada segenap mahasiswa dan mahasiswi program kelas internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). Dalam paparannya, Sensi demikian sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terdapat 3 lembaga yang terlibat dalam pembentukan UU di Indonesia yaitu DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden.

 

Demikian disampaikan Sensi usai menerima audiensi delegasi mahasiswa dan mahasiswi program kelas internasional FH UI yang digelar di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Hadir dalam audiensi perwakilan mahasiswa dan mahasiswi asal Filipina dan Belanda. Sebelum audiensi, segenap mahasiswa dan mahasiswi berkunjung ke Ruang Rapat I Paripurna dan Museum DPR RI didampingi perwakilan Humas DPR RI.

 

“Audiensi ini merupakan bagian dari program kelas internasional FH UI. Jadi, ada mahasiswa dan mahasiswi dari Filipina dan Belanda yang mengikuti kursus singkat tentang pengantar sistem hukum di Indonesia. Salah satu yang dikunjungi adalah DPR dan saya tadi diminta menjelaskan tentang sistem pembentukan UU. Tadi saya katakan bahwa dalam pembentukan UU di Indonesia ada 3 lembaga yang terlibat didalamnya adalah DPD, DPR dan Presiden. Secara khusus DPD memiliki kewenangan terbatas,” ujar Sensi.

 

Lebih lanjut, sambung Sensi, ia menjelaskan tahapan-tahapan mengenai pembentukan UU di Indonesia yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Berikutnya, tutur Sensi, ia juga menjelaskan tentang peran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga mengenai isu-isu atau perkembangan terkini dalam sistem pembentukan UU di Indonesia yang mengadopsi sistem omnibus dan carry over.

 

“Mudah-mudahan para mahasiswa dan mahasiswi program kelas internasional FH UI tersebut bisa memahami penjelasan yang disampaikan oleh Badan Keahlian DPR RI dalam rangka  peningkatan wawasan dan pengetahuan. Karena, jelas berbeda sistem hukum antara di Indonesia dengan asal negara mereka masing-masing. Kalau di Filipina mereka punya veto, kita tidak punya. Jika di Indonesia, Presiden sudah ikut membahas RUU di DPR yang diwakili oleh masing-masing Menteri,” pungkas Sensi. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...